Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 membuka ruang bagi penegakan kasus kebakaran hutan dengan menggunakan pertanggungjawaban mutlak. Melalui metode yuridis normatif dengan analisis data bersifat yuridis kualitatif, artikel ini mencoba memberikan landasan pemikiran mengenai bentuk pertanggungjawaban perdata dalam kasus kebakaran hutan di Indonesia. Dalam praktik ditemukan beberapa putusan yang mengabulkan gugatan dengan menggunakan dasar pertanggungjawaban mutlak dan sebagian lagi menggunakan dasar pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum.
Copyrights © 2022