Pajak adalah biaya yang menjadi kewajiban dan harus dibayar oleh perusahaan sebagai bagian dari kontribusi terhadap negara yang menjadi tempat berdirinya perusahaan tersebut. Kontribusi berupa pajak merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bersih perusahaan. Terkadang, tingginya tarif pajak di sebuah negara mempengaruhi pendapatan sebuah perusahaan sehingga tidak dapat memaksimalkan laba. Bagi perusahaan multinasional, kebijakan perpajakan yang berbeda disetiap negara berpotensi menghalangi perusahaan untuk memiliki laba yang maksimal. Ada beberapa cara bagi perusahaan multinasional untuk mengurangi biaya pajak atau yang biasa disebut dengan praktik penghindaran pajak. Praktik penghindaran pajak yang paling sering ditemui adalah praktik harga transfer. Harga transfer digunakan bagi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa untuk menghindari pajak. Selain daripada itu, pemanfaatan negara suaka pajak yang menerapkan tarif pajak yang minim atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif sehingga data – data yang terdapat dalam penelitian ini bersumber dari 10 studi tahun 2017 – 2023. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh harga transfer dan pemanfaatan negara suaka pajak terhadap praktik penghindaran pajak pada perusahaan multinasional. Kata kunci : Pajak, Harga transfer, Negara Suaka Pajak, Perusahaan Multinasional, Penghindaran Pajak,
Copyrights © 2023