Dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, literasi pajak, sistem administrasi perpajakan dan kualitas pelayanan menjadi salah satu sebab yang bisa mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak dapat diukur dari pemahaman terhadap semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan melaporkan pajak yang terutang tepat pada waktunya. Pelayanan sering dijadikan tolak ukur keberhasilan suatu organisasi atau instansi pemerintah untuk memenuhi keinginan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui literasi pajak (X1), sistem administrasi perpajakan (X2) dan kualitas pelayanan (X3) terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sanksi perpajakan (Z) sebagai variabel moderasi. Alat analisis yang digunakan dengan SPSS 23, dengan jumlah responden 80 orang pada wajib pajak daerah Kabupaten Pringsewu.
Copyrights © 2024