Semakin berkembangnya zaman pada masa sekarang perkembangan teknologi semakin maju, perkembangan tekologi di Indonesia yang terus mengalami peningkatan mejadi lebih baik contohnya perkembangan dalam bidang keuangan yaitu Financial Technology (Fintech). Peer to peer lending dan crowdfunding merupakan contoh Fintech. Adapun penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif menggambarkan fakta-fakta perkembangan Peer To Peer Lending dan Crowdfunding. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan data sekunder diperoleh dari data yang terdapat di OJK tahun 2022. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti ialah dengan dokumentasi. Selanjutnya, metode analisis data yang digunakan peneliti adalah dengan menggunakan analisis secara deskripsi dengan menyajikan grafik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan Fintech Syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan.
Copyrights © 2022