Klaim BPJS merupakan pengajuan biaya perawatan pasien peserta BPJS oleh pihak rumah sakit kepada pihak BPJS Kesehatan yang dilakukan secara kolektif dan ditagihkan kepada pihak BPJS Kesehatan setiap bulannya. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan persetujuan klaim dan melakukan pembayaran unruk berkas yang layak, namun untuk berkas yang tidak layak klaim pending (unclaimed) harus dikembalikan ke rumah sakit untuk diperiksa kembali. Kejadian pending di RS X Bandung disebabkan oleh beberapa hal diantaranya kelengkapan administrasi, kaidah koding, dan standar pelayanan. Dari permasalahan tersebut maka dilakukan tinjauan indikasi medis dalam faktor pending klaim pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di RS X Bandung melalui pendekatan observasional. Upaya yang mungkin dilakukan oleh rumah sakit termasuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara pihak internal rumah sakit dan BPJS Kesehatan, memperbaiki pengumpulan dan dokumentasi data pasien, serta meningkatkan pelatihan atau kesadaran tentang proses klaim yang diperlukan
Copyrights © 2024