Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum
Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU)

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SHOPEEPAY LATER

Mulyanti, Nur Rizka (Unknown)
Widyowati, Dwi Sari (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2023

Abstract

Qardh adalah transaksi yang berkekuatan hukum mengikat dari pihak pemberi hutang setelah penghutang menerima hutang darinya. Perkembangan di bidang teknologi informasi sekarang telah mengalami kemajuan secara pesat dengan adanya e-commerce yaitu transaksi jual beli atau perdagangan secara online, yang mana sering dilalukan di markerplace atau tempat jual beli online dimana penjual baru menerima uangnya jika barang sudah sampai ke pembeli. Jual beli melalui marketplace dan e-commerce ini diperkenankan dengan syarat produk harus diketahui dengan jelas spesifikasinya dan bisa diserah terimakan sesuai kesepakatan. Shopee merupakan salah satu marketplace yang sangat sukses dan digemari oleh para penggunanya di Indonesia, akad qard pun diterapkan dalam salah satu metode pembayaran transaksinya, yaitu metode ShopeePay Later yang mana metode ini menyajikan pinjaman instan yang diberikan oleh pengguna Shopee yang sudah mempunyai toko online di Shopee. Dengan metode ShopeePay Later pengguna shopee bisa menikmati cicilan dengan bunga 0%. Penyelesaian sengketa ShopeePay later diselesaikan melalui al-shulh dan apabila tidak mufakat maka diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jisyaku

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus and Scope: 1. Islamic Law 2. Islamic Law and Politics 3. Islamic Law and Gender 4. Islamic Law and Contemporary Issue 5. Islamic Family Law 6. Islamic Criminal Law 7. Sharia Economic Law 8. Islamic Constitutional Law 9. Islamic Jurisprudence 10. Law ...