Pada perkembangan perdapan manusia, hal mendasar sekaligus selalu dibutuhkan adalah kesehatan. Telah banyak upaya untuk melakukan perbaikan profesi dokter/ tenaga Kesehatan dan juga undang-undang maupun perturan yang dibuat oleh pemerintah. Namun hingga saat ini tetap saja perbincangan, hingga perdebatan tentang malpraktik dalam kedokteran tetap sering terjadi. Keilmuan kedokteran sangatlah spesifik sehingga dalam pengawasan maupun penegakan hukum masih bertumpu pada profesionalisme Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Terkait hubungan hukum pasien dengan dokter/ rumah sakit, terdapat beberapa undang-undang yang dapat digunakan sebagai alat uji, yaitu undang-undang Perlindungan Konsumen, Kesehatan, Rumah Sakit. Upaya hukum bagi pasien yang dirugikan dapat menempuh berbagai aternatif. Penelitian ini mengkaji tentang malpraktek yang terjadi pada seorang ibu di Ciputat. Dalam konteks hubungan pasien (konsumen) dengan tenaga kesehatan secara pribadi maupun institusi, masih diperlukan pemahaman penegak hukum bahwa pasien (konsumen) mengalami banyak keterbatasan untuk memperjuangkan hak-haknya, dan ganti rugi yang terjadi dalam kasus ini dirasa masih kurang layak.
Copyrights © 2023