Penelitian ini dilakukan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk memahami dan menganalisa implementasiUndang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Terhadap HartaBersama sebagai Akibat Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama SamarindaNomor: 1253/Pdt.G/2015/PA.Smd) serta untuk mengetahui dan menganalisa hambatanhambatanatau kendala apa saja yang terjadi pada penerapan pembagian hak hartabersama jika ditinjau dari Implementasi Undang-Undang perkawinan nomor 1 tahun1974 dan Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Samarinda.Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris danspesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta bersamadilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan danKompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari pihak suamiatau istri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjianperkawinan dan jika perkawinan putus, masing- masing berhak ½ (seperdua) dari hartatersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama. Kendala-kendalayang sering muncul dalam pelaksanaan pembagian harta bersama adalah sering sekalipara pihak itu tidak punya bukti yang lengkap. Apakah itu hak bersama betul ataubukan. Bukti tulis (Sertifikat SKT). Banyak sekali harta itu tidak lengkap contoh :ukuran luas tidak jelas, kalau tanah batas-batas tidak jelas, tempat membeli sudahmeninggal.
Copyrights © 2016