Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengaturmengenai kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hilir dibidang niaga dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang penjualan BBM yang dilakukan oleh Pertamini yang tidak mempunyai izin dari pemerintah namun tidak dilakukan proses penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi terhadap penjualan bahan bakar minyak oleh pertamini di kota Samarinda dan mencari solusi pemecahan masalah terhadap penjualan bahan bakar minyak yang lebih mahal oleh pertamini. Jenis Penelitian yang dipakai dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis empiris yang intinya mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif yang bertujuan untuk memberikan memberikan gambaran atau penjelasan secara spesifik tentang keadaan objek atau masalah yang diteliti. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi terhadap penjualan bahan bakar minyak oleh pertamini di kota samarinda belum bisa dilakukan sebab masih belum adanya aturan daerah mengenai pertamini di kota Samarinda, sehingga belum dilakukan penegakan hukum terhadap keberadaan Pertamini.
Copyrights © 2022