Penetapan politik hukum keimigrasian yang selektif membuat intitusi ImigrasiIndonesia memiliki landasan operasional dalam menolak atau mengizinkan orang asing, baik dari segi masuknya, maupun kegiatannya di Indonesia. Berdasarkan politik hukumkeimigrasian yang bersifat selektif, ditetapkan bahwa hanya orang asing yang : (a).Memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara RepublikIndonesia. (b).Tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta. (c). Tidakbermusuhan dengan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia diizinkan masuk dandiperbolehkan berada di wilayah Indonesia, serta diberikan Izin tinggal sesuai denganmaksud dan tujuan kedatangannya di Indonesia. Dengan demikian peran penting aspekkeimigrasian dalam tatanan kehidupan kenegaraan akan dapat terlihat dalam pengaturanmasuk atau keluar orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia, pemberian Tanda Masukorang asing pada tempat pemeriksaan Imigrasi, dan pemberian izin tinggalKeimigrasian serta pengawasan terhadap orang asing selama berada di wilayahIndonesia dalam hal keberadaan dan kegiatan yang dilakukan orang asing sesuai denganVisa atau Izin Tinggal Keimigrasian yang mereka gunakan di Indonesia khususnya diKota Samarinda.Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pelaksanaan Undang-UndangRepublik Indonesia No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bagi warga negara asingyang tidak memiliki dokumen resmi/legal di Kota Samarinda. 2) Untuk mengetahuiupaya pencegahan tindak pidana penyalah gunaan dokumen keimigrasian di KotaSamarinda.Hasil penelitian sebagai berikut : 1) Penegakan hukum Keimigrasian diatur secarategas mengenai pelanggaran yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian atauTindak Pidana Keimigrasian (projustitia) sehingga faktor yang mempengaruhidiambilnya Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawasan tersebutmeliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Pengawasan tersebutmeliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. 2) Mengantisipasi adanyapenyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian maka diperlukan pengawasan tenaga kerjaasing pemegang Izin Tinggal Terbatas. Pengawasan Keimigrasian terhadap orang asingsesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian pasal 66 ayat (2)huruf b.
Copyrights © 2023