Bantuan hukum merupakan suatu hak yang harus diperoleh tersangkaatau tersangka sebagai suatu implementasi Negara hukum untuk menjaminhak asasi warga negaranya dalam mencapai suatu keadilan dan bantuanhukum merupakan hal fundamental yang harus di dapatkan oleh tersangkaatau terdakwa melihat banyaknya realitas ketimpangan hukum bagiseorang tersangka/terdakwa untuk memperoleh haknya.Penulisan jurnal hukum ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanaperan advokat selaku penasehat hukum didalam perkara pidana yangancaman hukumannya berdasarkan Pasal 56 ayat 1 KUHAP, danmenganalisis akibat hukumnya jika tidak didampingi oleh advokat selakupenasehat hukum tersangka/terdakwa. Sehingga dapat dikaji sejauhmanapenerapan hukum Pasal 56 KUHAP bisa diterapkan kepada tersangka atauterdakwa dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana. Penulisanjurnal hukum ini penulis menggunakan metode penelitian yuridisnormatif.Kebutuhan akan jasa hukum (bantuan hukum) dari advokat antara lainkonsultasi hukum, legal audit, pendampingan, pembelaan, mewakili baikdi luar maupun di dalam proses pengadilan. Bantuan Hukum yangdiperlukan oleh tersangka/terdakwa atas dasar Pasal 56 ayat (1) KUHAP,merupakan suatu implementasi dari Hak Asasi Manusia dalammemperoleh bantuan hukum dalam proses perkara pidana. Berdasarkanketentuan Pasa1 56 ayat (1) KUHAP mengadopsi pedoman Miranda Ruleatau Miranda Principle, tentang formalistic legal thinking, dapat tercapaidengan kehadiran penasehat hukum yang bersifat imperative dan dapatmenjadikan hak asasi tersangka/terdakwa tetap diperhatikan, danterjaminnya pemeriksaan yang fair dan manusiawi padatersangka/terdakwa, sehingga bila diabaikan akan mengakibatkan hasilpemeriksaan atau hasil di tingkat penyidikan itu menjadi tidak sah (illegal)atau batal demi hukum (null and void). Maka untuk proses selanjutnyapunjuga menjadi tidak sah.
Copyrights © 2021