Tindak pidana perbuatan main hakim sendiri adalah istilah bagi tindakan untukmenghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai dengan hukum, ini terjadi karena adanya faktor-faktor yang menyebabkan yaitu kurang kesadaran hukum yang ada di masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana main hakim sendiri harus dilaksanakan secara tegas, lugas, dan tepat berdasarkan kepada keadilan nilai kebenaran dan bukan berdasarkan kepada suatu kepentingan. Hal ini sangat berperan penting dalam mewujudkan ketertiban, kepastian hukum dan kedamaian dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindakan main hakim sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, editing, klasifikasi dan penyusunan data, serta penarikan kesimpulan. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan interpretasi dan pemahaman hasil analisis guna menjawab permasalahan yang ada.Faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan main hakim sendiri adalah adanya perasaan kesal terhadap pelaku tindak pidana; adanya pengaruh orang lain yang juga melakukan kekerasan terhadap pelaku tindak pidana; kekerasan dianggap merupakan suatu sanksi yang tepat; kurangnya pemahaman hukum bahwa kekerasan yang dilakukan merupakan suatu tindak pidana dan sanksi yang diberikan pengadilan dianggap tidak memberikan efek jera. Ketentuan Pasal 170 KUHP dalam memberikan hukuman kepada pelaku sebenarnya sudah diterapkan ketika masalah tersebut sudah melampaui norma dan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2022