Pernikahan merupakan media untuk mencapai tujuan Syari‟at Islam yang salahsatunya adalah bentuk aktif-ofensif perlindungan keturunan (hifzh an-nasl), demimelestarikan keturunan dan menghindari esyubhatan (tercemar) dalam penentuan nasab. Oleh karena itu, penyaluran nafsu biologis manusia harus dengan batas koridor agama, sehingga terhindar dari perangkap perbuatan mesum atau zina di luar pagar pernikahan. Kehadiran seorang anak di dalam rumah tangga adalah hal yang sangat diinginkan. Anak merupakan penyambung keturunan, di mana keturunan yang sah yang diakui oleh dirinya sendiri, masyarakat, negara, dan sah menurut agama tentunya yang diharapkan. Namun, pada kenyataannya sering ditemui suatu keadaan dimana kehadiran seorang anak dalam suatu keluarga tidak selamanya merupakan suatu kebahagiaan. Hal ini biasanya terjadi apabila seorang anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kelahiran seorang anak luar kawin tidak hanya diakibatkan oleh suatu hubungan di luar nikah. Seorang perempuan dalam keadaan tertentu juga dapat melahirkan seorang anak luar kawin, apabila perkawinan dilangsungkan secara adat dan tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku. Melihat kasus anak luar kawin yang saat ini berkembang di masyarakat akan dibatasi pada pengakuan dan pengesahan anak luar nikah yang tunduk pada KUHPerdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, data atau informasi diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian kepustakaan diperoleh data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Permasalahannya adalah proses pengesahan anak yang lahir di luarnikah dan status hukum anak yang lahir di luar nikah setelah pengesahan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Syarat dan proses pencatatan pengakuan danpengesahan anak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Syarat untuk mendapatkan akta pengakuan dan pengesahan anak yaitu surat keterangan dari RT/RW yang diketahui oleh kepala desa/lurah, fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy KTP dan KK serta surat keterangan telah terjadi perkawinan agama. Syarat bagi yang beragama Islam ditambah dengan putusan pengakuan atau pengesahan dari Pengadilan Agama dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah dan anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu yang melahirkannya atau keluarga ibunya. Tetapi status ini akan berubah setelah adanya proses pengakuan dan pengesahan melalui putusan pengadilan menjadi secara resmi mempunyai seorang laki laki sebagai ayahnya dan seorang wanita yang melahirkan sebagai ibunya, jadi dengan demikian anak tersebut mempunyai hubungan keperdataan terhadap ayahnya dan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu yang melahirkan anak tersebut dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban antara anak dengan ayah dan ibu yang melahirkan sebagai orang tuanyaterhadap anak yang dilahirkan.
Copyrights © 2022