Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang semakinmeningkat dari waktu ke waktu dan apabila dibiarkan dampaknya dapat mengancamdan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak,juga mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Maka dari itu pemerintah memberikan pemberatan hukuman kepada pelakukekerasan seksual pada delik persetubuhan dengan menambakan hukuman berupatindakan kebiri kimia. Identifikasi masalah pada penelitian ini adalah bagaimanapenerapan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadapap anak diIndonesia dan bagaimana penerapan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksualterhadap anak ditinjau dari teori pemidanaan.Teori yang digunakan dalam penelitian yaitu Teori Penegakan Hukum dan TeoriPemidanaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif.Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif denganpendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakanadalah sumber dara sekunder yang di dalamnya dibagi lagi menjadi 3 (tiga) bagian,yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan datamenggunakan penelitian pustaka.Hasil Penelitian yang didapat yaitu pada proses penerapan hukuman kebiri diIndonesia terdapat hambatan dari dua faktor yaitu dari faktor undang-undang dan faktorsarana prasarana. Ditinjau dari teori pemidanaan hukuman kebiri kimia sesuai denganteori gabungan hal tersebut dikarenakan karena hukuman kebiri kimia berisi suatutindakan pembalasan dari pemerintah untuk memberikan efek jera terhadap si pelakudan juga berisi upaya pemerintah memperbaiki si pelaku melalui rehabilitasi untukmembuat si pelaku kembali ke jalan yang benar serta mempersiapkannya untuk kembalihidup bermasyarakat. Kesimpulan bahwa hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasanseksual terhadap anak sudah pantas guna melindungi keamanan dan ketentraman anakpada umumnya. Saran perlunya meningkatkan usaha-usaha dalam arti luas melaluisosialisasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses penegakanhukum untuk berani memutus atau manjatuhkan hukuman tersebut dan menjalankanputusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Copyrights © 2023