Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan suatu organisasikhusus yang mempunyai tugas ganda selain menciptakan ketertiban dalam persainganusaha juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yangkondusif.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan KPPU dalammenjatuhkan sanksi serta mengetahui tujuan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Metodologi yangdigunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (Library Research).Berdasarkan penelitan diperoleh dua kesimpulan yaitu: 1). Bahwa KPPUmerupakan lembaga yang independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihaklain, yang berwenang melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha agarmenumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yangsehat, dan mencegah praktek-praktek monopoli; 2). Hukum persaingan usahamerupakan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatanekonomi dan bisnis dalam berinvestasi yang bertujuan untuk menjamin terlaksananyapasar yang optimal, khususnya biaya produksi terendah, harga dan tingkat keuntunganyang wajar, kemajuan teknologi, dan pengembangan produk dan menjadi payunghukum yang sama bagi setiap pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dalammenjalankan usahanya.
Copyrights © 2016