LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Vol 6, No 1 (2021)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBERADAAN HUKUM ADAT DI KOTA SAMARINDA

Maria Noviyani dan Dina Paramitha Hefni Putri (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2021

Abstract

Masyarakat hukum adat adalah komunitas manusia yang patuh pada peraturan atau hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungannya satu sama lain berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut, dan jika dilanggar pelakunya mendapat sanksi dari penguasa adat.Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Adapun data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari wawancara dan data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif.Hasil penelitian menyatakan bahwa bagaimana penerapan hukum adat di kota samarinda dan bagaimana implementasi peraturan daerah provinsi kalimantan timur nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di kalimantan timur terhadap hukum adat di kota samarinda.Penerapan Hukum Adat di kota samarinda yang masih menjaga dan menerapkan tradisi serta adat istiadat leluhurnya adalah masyarakat  yang bermukim di Desa Pampang yang masih melestarikan adat kebudayaan nenek moyang terdahulu sepeti adanya upacara adat perkawinan dan bentuk proses perceraian secara Lembaga hukum adat  itu sendiri. Sedangkan mengenai peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur yang sangat membantu dalam melindungi hak-hak adat serta kewajiban masyarakat hukum adat di kota Samarinda.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

LG

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in goverment regulation, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various fields ...