Tindak pidana korupsi sebagai perbuatan pidana yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime).Unsur menyalah gunakan kewenangan karena jabatannya ataukedudukannya sebagai penyelenggara negara serta menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu badan, yang sangat menghambatpertumbuhan perekonomian Negara, merusak sendi-sendi kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara, timbulnya krisis di berbagaibidang pembangunan serta membahayakan eksistensi Negara.Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat menentukanmewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam menjalankantugas dan fungsinya penyelenggara Negara harus secara sungguh-sungguhdan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraanNegara yang bersih dan bebas korupsi. Peran serta masyarakat bermaksuduntuk memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkanpenyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Dengan hak dankewajiban yang dimiliki, diharapkan masyarakat lebih bersemangat untukmelaksanakan kontrol sosial secara optimal terhadap penyelenggaraanNegara dengan tetap mentaati aturan-aturan yang berlaku.Metode penulisan jurnal ilmu hukum ini menggunakan metodenormatif, tujuan penulisan untuk mengkaji praktek-praktek korupsi yangdapat dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa yangmenyalahgunakan kekuasannya atau jabatan ataupun kedudukannyaselaku penyelenggara Negara. Peran serta masyarakat dalam rangkamewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsidengan memperhatikan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan hukumyang berlaku.
Copyrights © 2021