Negara kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang Maha Esa, yang dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.Generasi yang berkarakter adalah generasi yang berkualitas serta memiliki peran yang baik di setiap lapisan masyarakat, dapat memberi pengaruh baik dan dapat menjadi suri tauladan bagi generasi lainnya. Karakter diartikan sebagai nilai-nilai yang baik yang terpatri dalam diri dan terjawantahkan dalam perilaku. Membentuk anak yang berkarakter dilakukan sebagai salah satu alternatif perlindungan anak.Metodologi yang digunakan pada penelitian ini adalah metode sosio-legal. Metode sosio-legal digunakan dengan mengacu pada ilmu-ilmu sosial dan berbagai disiplin yang memberikan perhatian pada hukum. Metode sosio-legal digunakan dengan membandingkan prilaku yang terjadi pada masyarakat dengan data literatur. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber pada data primer dan data sukunder.Pembentukan karakter harus dilakukan sejak dini. Dalam membentuk karakter anak diperlukan peran serta dari seluruh komponen bangsa, secara bersama-sama, terus- menerus sehingga mewujudkan generasi Indonesia yang berkompeten, berdaya saing, dan berakhlak mulia.Lingkungan sebagai pendidik terdepan bagi anak, interaksi dengan lingkungan selayaknya orang tua, guru maupun masyarakat memberikan tauladan yang baik dengan terus menerus membina dan mengawasi pergaulan anak, jangan sampai terjebak dalam lingkungan pergaulan yang salah, sehingga anak pun menteladani hal-hal positif yang telah dilakukan dan dicontohkan oleh lingkungan.
Copyrights © 2016