LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Vol 7, No 2 (2022)

TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DALAM DUNIA MAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

Khairunnisah, Melianggraini, Irman Syariar, dan (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2024

Abstract

Dalam menanggulangi kejahatan cybercrime dalam bentuk pornografi melalui duniamaya, Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum dalam bentuk Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum yang mengatur tentang sanksi pidana, tidak berarti bahwa kejahatan pornografi dalam dunia maya hilang begitu saja. Dalam menanggulangi kejahatan cybercrime dalam bentuk pornografi melalui dunia maya, Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum dalam bentuk Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum yang mengatur tentang sanksi pidana, tidak berarti bahwa kejahatan pornografi dalam dunia maya hilang begitu saja. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan konseptual. Menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. kemudian bahan hukum diolah dengan cara deduktif lalu menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus dan disusun secara sistematis. Hasil dari penelitian bahwa sebelum Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diterbitkan kejahatan tentang kesusilaan diatur dalam pasal 281, pasal 282 ayat (1), Pasal 283 ayat (1) KUHP. Akan tetapi setelah lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi maka aturan kesusilaan seperti di dalam KUHP diatas telah dikesampingkan sebagaimana asas hukum lex specialis derogat, lex specialis generalis. Dan Upaya pemerintah dalam menanggulangi pornografi dalam dunia maya di Indonesia adalah menutup dan mencekalkonten-konten pornografi dalam dunia maya khususnya internet dan pemberi sanksikepada pihak-pihak yang dengan sengaja mepertontonkan dan/atau memuat tentang pornografi dalam dunia maya. Saran dari penulis adalah Pemerintah seharusnya melakukan upaya harmonisasi/merevisi diantara Undang-Undang yang mengatur tindak pidana pornografi dunia maya, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

LG

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in goverment regulation, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various fields ...