Di negara kita hampir setiap hari terjadi penganiayaan, baik yang disengaja ataukarena kesalahan dan kelalaian. Penganiayaan sering terjadi hanya karena masalahsepele, misalnya hanya karena bersenggolan di jalan atau hanya karena tersinggungdengan perkataan si korban. Sering juga penganiayaan terjadi karena dendam lama yangmebuat pelaku berencana untuk melakukan penganiayaan terhadap si korban. Dewasaini orang bisa dengan mudahnya melakukan penganiayaan sehingga membuatmasyarakat resah. Untuk itu dalam mewujudkan ketentraman dan kesejahteraanmasayarakat, setidaknya hakim harus pintar memutuskan hukuman yang dapatmembuat pelaku penganiayaan jera. Apalagi pada kasus-kasus penganiayaan berencanakhususnya, sangat dibutuhkan sebagai penopang rasa keadilan didalam masyarakat.Melihat semakin meningkatnya frekuensi tindak pidana penganiayaan yang terjadi dimasyarakat sehingga penulis tertarik membahas mengenai penganiayaan yangdirencanakan terlebih dahulu.Perumuskan masalahan adalah 1) Apakah yang menjadi alasan pemberatanhukuman yang diatur dalam hukum pidana terhadap tindak pidana penganiayaan beratyang direncanakan terlebih dahulu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana ?; dan 2) Apa yang mendasari unsur direncanakan menjadi alasan pemberatanhukuman terhadap tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahuluberdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana?Hasil dari penelitian ini adalah : 1) Penganiayaan yang direncanakan terlebihdahulu, jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum denganhukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Penganiayaan berat dan berencanayang diatur pada ayat 2 Pasal 355 KUHP diancam dengan hukuman 15 tahunpenjara.Dalam perilaku sosial, tindak kejahatan merupakan prototype dari perilakumenyimpang, yaitu tingkah laku yang melanggar atau menyimpang dari aturan-aturanpengertian normative atau dari harapan-harapan lingkungan sosial yang bersangkutan,dan salah satu cara untuk mengendalikan adalah dengan sanksi pidana. 2) Unsurpenganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatandilakukan. Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jikamemenuhi syarat-syarat: (a) Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendakdilakukan dalam suasana batin yang tenang. (b) Sejak timbulnya kehendak/pengambilankeputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktuyang cukup sehingga dapat digunakan olehnya untuk berpikir, antara lain: (1) Resikoapa yang akan ditanggung, (2) Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bila mana saatyang tepat untuk melaksanakannya. (3) Bagaimana cara menghilangkan jejak. (c)Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hatiyang tenang.
Copyrights © 2023