Perkembangan di bidang ekonomi dan perdagangan telah mempengaruhiberkembangnya aneka jenis perjanjian dalam masyarakat. Salah satunya adalah perjanjian pinjam-meminjam melalui lembaga pembiayaan dengan perjanjian standar. Kebutuhan masyarakat akan pembiayaan ini sangat tinggi, sehingga mengakibatkan semakin banyak pula lembaga keuangan baik itu bank maupun lembaga keuangan bukan bank yang mana lembaga tersebut menjadi tujuan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan khususnya pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana yang memberikan kredit dengan bunga yang rendah bahkan tanpa bunga. Tidak jarang pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan terjadi penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melanggar hukum.Pada saat terjadi wanprestasi atau kemacetan dari konsumen, maka pihak lembagapembiayaan tidak dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tersebut. Lembaga pembiayaan justru melakukan eksekusi secara sepihak tanpa melalui instansi pemerintahan terkait dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan ini adalah bagaimana kekuatan hukum perjanjian terhadap konsumen atas pembiayaan pembelian di PT. Adira Finance Samarinda dan Perlindungan hukum bagi konsumen (debitor) atas eksekusi objek jaminan yang tidak didaftarkan jaminan fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, data atau informasi diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian kepustakaan diperoleh data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Kekuatan hukum perjanjian terhadap konsumen atas pembiayaan pembelian di PT.Adira Finance Samarinda mengacu pada asas kekuatan mengikat atau asas facta sunservanda ini dapat diketahui didalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Adapun maksud dari asas ini tidak lain untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak, maka sejak dipenuhinya syarat sahnya perjanjian sejak saat itu perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang dan Perlindungan hukum bagi konsumen (debitor) atas eksekusi objek jaminan yang tidak didaftarkan jaminan fidusia yaitu perjanjian baku dalam perjanjian pembiayaan yang secara tidak langsung merugikan pihak konsumen maka hal ini tentunya melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan perjanjian dengan mencantumkan klausula baku tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Copyrights © 2022