Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dalam Perhitungan tarif air minum dan penetapan tarif air minum yang dilakukan oleh PT Air Minum Giri Menang (Perseroda). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualititatif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) telah menerapkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum sejak peraturan tersebut berlaku. Perhitungan tarif yang dilakukan oleh PTAM Giri Menang (Perseroda) telah sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dikarenakan harga jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga pokok produksi yang berarti tarif yang berlaku telah menutup biaya produksi yang dikeluarkan oleh PTAM Giri Menang (Perseroda) Penetapan tarif air yang dilakukan oleh PTAM (Perseroda) setiap tahunnya masih berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 71 Tahun 2016 Tentang perhitungan dan Penetapan tarif air minum pasal 2 menyebutkan bahwa perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada, keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, transparansi dan akuntabilitas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023