Instalasi Farmasi adalah salah satu unit di rumah sakit yang memberikan pelayanan produkdan jasa dalam bentuk pelayanan resep. Pelayanan resep sebagai garis depan pelayananfarmasi kepada pasien harus dikelola dengan baik. Hasil penelitian dari 319 resep yangdidapatkan menunjukan bahwa rata-rata waktu tunggu untuk pengerjaan resep non racikanpasien rawat jalan adalah sebesar 58,17 menit dan resep racikan adalah sebesar 102,84menit. Hal tersebut belum sesuai dengan standar pelayanan minimal yang dipersyaratkanoleh Menkes RI No. 129 tahun 2008 tentang pelayanan resep baik obat jadi maupun obatracikan yaitu lama waktu tunggu obat racikan maksimal 60 menit dan obat non racikan atauobat jadi maksimal 30 menit. Untuk tahap pelayanan resep yang memiliki waktu prosespaling lama ada pada bagian penyiapan obat, baik pada resep racikan dan resep non racikandengan rata-rata waktu proses 77,90 menit untuk racikan dan 40,79 menit untuk non racikan.Kata kunci: Waktu Tunggu, Pelayanan Resep, Rumah Sakit.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021