Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) menjadi aturan yang mengatur dunia maya di Indonesia. Salah satu tujuan dari UU ITE adalah untuk mengatur dan memberikan perlindungan terhadap kejahatan di dunia maya, seperti penyebaran informasi hoaks, cyber bullying, dan Tindakan criminal lainnya yang dilakukan melalui jaringan internet. Namun, terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan UU ITE dalam menangani kejahatan siber di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan UU ITE dalam menangani kejahatan siber di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan jenis penelitian deskrptif). Sumber pengumpulan data yang digunakan didalam penulisan ini berupa jenis primer dan sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelaksanaan UU ITE dalam menangani kejahatan siber di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan siber, lemahnya penegakan hukum dan keamanan siber, serta perluasan interpretasi dan penafsiran atas pasal-pasal dalam UU ITE. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kejahatan siber, memperkuat penegakan hukum dan keamanan siber, serta meninjau Kembali pasal-pasal dalam UU ITE agar dapat mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang semakin pesat.
Copyrights © 2024