Tindakan kejahatan sering terjadi disebabkan semakin bertambahnya kebutuhan yang tak sebanding dengan kemampuan ekonomi dalam memperoleh sesuatu, Seperti halnya temuan di lapangan terkait kasus tindak pidana menyangkut peredaran rokok illegal tanpa pita cukai di Kabupaten Gorontalo. Para pelaku usaha rokok tanpa dilekati pita cukai ini dapat disebut melanggar UU Cukai dengan tujuan untuk menghindari kewajiban membayar pajak pada negara guna mendapatkan keuntungan yang besar. Peneletian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan terhadap tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Gorontalo. Jenis penelitian adalah penelitian empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung dilapangan melalui wawancara, dan kemudian akan diolah penulis dan data sekunder yang diperoleh berdasarkan keterangan-ketarangan atau pengetahuan-pengetahuan yang secara tidak langsung diperoleh melalui study kepustakaan, bahan dokumenter, tulisan ilmiah dan sumber lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang penyebab terjadinya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di kabupaten gorontalo yakni kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, sulitnya menemukan penyalur rokok ilegal, minimnya petugas bea cukai dalam menjangkau masyarakat pengedar. Upaya pengawasan terhadap tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dengan melakukan tindakan preventif melalui program sosialisasi, baik pada para pegawai bea cukai terhadap metode pembinaan maupun kepada para pengusaha barang yang kena cukai. Untuk itu Pemerintah seyogianya mencanangkan program penyuluhan secara berkala dan terpadu dalam hal optimalisasi peran bea cuka bersama aparat penegak hokum guna memberikan edukasi mengenai ancaman sanksi bagi pelaku pengedaran rokok ilegal
Copyrights © 2024