Kerjasama investasi antara pemerintah dan badan usaha semakin menjadi tren dalam pengembangan infrastruktur. Namun, banyak perdebatan tentang aspek hukum yang terlibat dalam kerjasama semacam itu. Tulisan ini mengusulkan sebuah analisis hukum mendalam terhadap kerjasama investasi antara pemerintah dan badan usaha, dengan fokus pada proyek infrastruktur strategis. Melalui studi kasus dan tinjauan literatur, penulis menjelaskan kerangka hukum yang mengatur kerjasama investasi semacam itu, menyoroti isu-isu kunci yang mungkin muncul, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat keamanan hukum dan efektivitas kerjasama tersebut.
Copyrights © 2024