Di zaman modern ini, kemajuan teknologi mengalami kemajuan yang sangat pesat. Kemajuan ini juga berimplikasi pada kemajuan teknologi keuangan atau yang disebut fintech. Kemajuan teknologi keuangan juga meningkatkan perekonomian negara mana pun, termasuk Indonesia. Semua kemajuan tersebut memudahkan kemajuan institusi ekonomi seperti dompet digital, marketplace atau toko online, bank digital, aplikasi keuangan, bahkan peluang investasi. Namun seiring berjalannya investasi, berbagai potensi kejahatan menjadi semakin banyak dan beragam. Kejahatan di bidang investasi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya para investor korban. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat legalitas hukum yang terkait dengan kaitannya dengan tinjauan hukum akan perlindungan korban yang terkena investasi bodong. Metode yang dipakai pada penulisan artikel ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan meninjau beberapa jurnal dan buku yang relevan sebagai sumber literatur. Banyak orang yang menjadi korban kejahatan penipuan investasi ilegal ini karena pola pikir masyarakat yang terbiasa dengan segala sesuatu yang terjadi secara instan. Bahkan ketika sedang berinvestasi, pola cepat kaya akan tetap ada dalam pikiran. Oleh karena itu, dari korban tindak pidana penipuan investasi, hanya kasus saja yang pemidanaannya terhadap pelaku tindak pidana tersebut mencapai kepastian hukum dari sudut pandang ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Copyrights © 2024