Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024

ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DALAM MENGHADAPI CYBERBULLYING DI ERA DIGITAL

Ratna Dewi (Unknown)
Ismi Azis (Unknown)
Asri Sugiharti (Unknown)
Gomulia Oscar (Unknown)
I Made Rai Natawidnyana (Unknown)
Bambang Eko Supriantono (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 May 2024

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang hukum. Fenomena cyberbullying menjadi salah satu tantangan yang muncul di era digital ini, memperkenalkan berbagai isu hukum yang kompleks terutama dalam ranah hukum perdata. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum perdata dalam menghadapi cyberbullying di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan hukum perdata dalam konteks cyberbullying masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk masalah identifikasi pelaku, yurisdiksi, tanggung jawab, dan penegakan hukum. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa potensi solusi hukum untuk meningkatkan perlindungan terhadap korban cyberbullying dan meningkatkan akuntabilitas pelaku. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang efektif terhadap korban cyberbullying memerlukan upaya kolaboratif antara legislator, praktisi hukum, platform digital, dan masyarakat umum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...