Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang hukum. Fenomena cyberbullying menjadi salah satu tantangan yang muncul di era digital ini, memperkenalkan berbagai isu hukum yang kompleks terutama dalam ranah hukum perdata. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum perdata dalam menghadapi cyberbullying di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan hukum perdata dalam konteks cyberbullying masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk masalah identifikasi pelaku, yurisdiksi, tanggung jawab, dan penegakan hukum. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa potensi solusi hukum untuk meningkatkan perlindungan terhadap korban cyberbullying dan meningkatkan akuntabilitas pelaku. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang efektif terhadap korban cyberbullying memerlukan upaya kolaboratif antara legislator, praktisi hukum, platform digital, dan masyarakat umum.
Copyrights © 2024