Rencana pembangunan jangka menengah pemerintah (RPJMN), yang bertujuan untuk memperluas kemungkinan bisnis dan investasi di Indonesia, mencakup pembangunan infrastruktur. Pada kenyataannya, masih terdapat ketimpangan dalam pembagian tanggung jawab para pihak dalam kolaborasi BOT. Kebijakan yang berkaitan dengan kolaborasi pemerintah dengan dunia usaha masih sering dipandang tidak adil dan memihak dunia usaha. Untuk memahami peran para pihak dalam mempraktikkan kolaborasi menggunakan model BOT, artikel ini akan mendalami lebih dalam mengenai kerja sama model KPBU hingga masa konsesi berakhir. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan pemeriksaan literatur dan peraturan terkait. Pemerintah Indonesia membutuhkan dana terbesar untuk kerjasama BOT, yang berarti memungkinkan organisasi komersial dalam dan luar negeri untuk berinvestasi seluas mungkin. Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau yang sering disebut dengan Public Private Partnership (PPP), menetapkan investasi dengan syarat dan pembagian risiko yang berbeda-beda sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak. Sejumlah peraturan terkait, seperti peraturan yang berkaitan dengan partisipasi pemerintah dalam pengadaan tanah, persyaratan konsesi, dan prosedur pelaksanaan tender dan investasi perusahaan dalam proyek-proyek pemerintah, mulai terbentuk.
Copyrights © 2024