Karena saat ini hanya ada sedikit sumber keuangan dalam negeri yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur, pemerintah mewajibkan keterlibatan investor asing untuk memenuhi permintaan uang yang terus meningkat. Pemerintah berupaya melakukan perbaikan dan membuka peluang bagi investor asing untuk berpartisipasi dalam PSN, atau proyek strategis nasional. Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) yang disebut juga Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan salah satu program yang memasukkan penanaman modal asing dalam Proyek Strategis Nasional. Tindakan investor asing yang memindahkan aset berwujud atau tidak berwujud dalam jangka waktu tertentu dari satu negara ke negara lain dikenal sebagai investasi asing langsung. Hukum yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini untuk melakukan penelitian terhadap data sekunder dan sumber pustaka yang menjadi bahan pokok penelitian, serta untuk mengkaji hukum dan literatur yang berkaitan dengan penelitian. Perencanaan, persiapan, dan transaksi merupakan tiga (tiga) tahapan pelaksanaan KPBU, sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur. Sejumlah ketentuan mengenai kegiatan penanaman modal asing dapat ditemukan dalam penerapan KPBU dari sudut pandang penanaman modal asing berdasarkan UUPM
Copyrights © 2024