Strategi komunikasi penyidik yang akan dipaparkan disini ialah beberapa bentuk komunikasi yang digunakan oleh penyidik polri, dalam beberapa tahapan pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal menurut Leden Marpaung (2011) seperti: (1) Semua hal yang dilakukan polri dalam pengungkapan yang dikenal dengan tindakan penyelidikan, mulai dari mencari informasi peredaran kosmetik baik melalui media cetak, elektronik, media sosial (facebook, Instagram, tiktok) kemudian melakukan penyamaran (under cover bay) untuk mengerucutkan kepada sasaran sebagai pelaku yang mengedarkan kosmetik tersebut, (2) Meningkat kepada proses Penyidikan, dimana setelah mendapatkan contoh kosmetik yang dicurigai ilegal, polri akan melakukan koordinasi dan pemeriksaaan kosmetik pada Badan yang berwenang yaitu Balai BPOM untuk mengetahui ijin edar bahkan kandungan dari kosmetik tersebut, dalam tahapan penyidikan juga dilakukan pengungkapan semua yang terlibat, sampai jenis-jenis kosmetik yang diedarkan serta jangkauan peredarannya. Metode penelitian kualitatif ini mencakup informasi tentang metode dan taktik yang digunakan dalam penelitian, serta keputusan yang dibuat terkait desain penelitian. Strategi komunikasi penyidik dalam mengungkap perdagangan kosmetik ilegal di Mataram ialah dengan. Strategi komunikasi pengungkapan perdagangan kosmetik ilegal dimulai dari awal penyelidikan sampai penyidikan dilakukan mengikuti proses alur uangkap perkara pada Kepolisian. Perencanaan pengungkapan dengan penyelidikan keberadaan kosmetik yang dicurigai ilegal diwilayah mataram melalui pengamatan pada jejaring social online, menerima aduan langsung konsumen dan pemeriksaan pada tempat-tempat yang berhubungan dengan perdagangan kosmetik seperti pabrik, salon kecantikan, klink kecantikan dan toko-toko kosmetik. kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap tindak pidana perdagangan kosmetik ilegal diMataram. Banyak kendala yang ditemui penyidik dalam penanganan perdagangan kosmetik ilegal dimataram baik itu dari dalam penyidik itu sendiri maupun dari luar. Dari dalam penyidik masih ditemui banyak kekurangan seperti kempuan berbahasa dan keahlian khusus dalam hal penyidikan yang mana semua dapat ditingkatkan melalui pelatihan atau peningkatan kempuan yang dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Kepolisian. Sementara sarana dan prasarana pendukung seperti ruang pemeriksaan khusus dan anggaran dapat diusulkan untuk mendapat peningkatan guna membantu kepolisian meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Upaya yang dilakukan Polri agar masyarakat terhindar dari produk kosmetik ilegal melalui kegiatan pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan dapat berupa pemberian himbauan dan pendekatan terhadap masyarakat. Pembuatan iklan-iklan mengedukasi masyarakat untuk cerdas memilih kosmetik yang aman digunakan yang tentunya sudah terdaftar dan mendapatkan ijin untuk diedarkan oleh badan yang berwenang yaitu BPOM
Copyrights © 2024