Perlindungan hukum bagi setiap warga negara merupakan hal wajib yang harus dipenuhi sesuai amanat Undang-undang tertinggi bangsa Indonesia. Salah satu hal yang paling mendasar dalam pemenuhan perlindungan hukum bagi warga negara adalah sebuah legalitas terkait status dan data kependudukan yang akan menjamin hak-hak semua warga negara. Identitas kependudukan resmi sebagai wujud perlindungan hukum bagi warga Negara yang berusia 17 tahun terwujud dalam Kartu Tandap Penduduk Elektronik. Dalam perkembangannya identitas resmi sebagai pengakuan untuk warga Negara yang berusia di bawah 17 tahun mulai digalakkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Bahkan seorang anak yang baru lahir saja sudah harus adanya identitas baik berupa akte kelahiran dan KIA. Maka adanya administrasi yang dilakukan perlu lebih terprosedur agar semua anak yang lahir kedunia dapat terjamin kehidupanya dan dapat perlindungan hukum.
Copyrights © 2024