Penelitian ini bertujuan agar para pembaca terutama pemerintah, para hakim, wartawan, jurnalis serta para dewan Pers mendapatkan bahan bacaan dan referensi sehingga timbul motivasi untuk membahas dan meneliti serta memperdalam kembali tentang tinjauan hukum terhadap kasus Nurhadi dalam perkembangan wartawan di Indonesia (ditinjau berdasarkan UU HAM UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat 1. Agar demikian kebebasan dan perlindungan hukum bagi para wartawan atau insan Pers dapat kita pertahankan dan perjuangkan. Jenis penelitian menggunakan deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi aktual secara rinci yang melukiskan gejala yang ada, kemudian disusun, dijelaskan dan dianalisis. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif jadi data yang terkumpul berupa kata dan gambar bukan angka, data yang di kumpulkan tersebut sebagai bahan penelitian. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa kemerdekaan pers masih menjadi polemik yang harus diperjuangkan secara berkelanjutan. Kekerasan terhadap wartawan masih marak terjadi hingga saat ini meskipun kebijakan akan aturan kebebasan pers telah diterbitkan oleh pemerintah. Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistiknya adalah adanya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat 1, Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP). Selain itu, upaya hukum yang dapat diambil oleh wartawan untuk memperoleh perlindungan hukum telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana proses yang dilakukan adalah melaporkan pada pihak yang berwenang dalam hal ini dewan pers dan juga para penegak Hukum serta peran serta masyarakat dalam menunjang kinerja kerja wartawan.
Copyrights © 2024