Perceraian di Indonesia. Penentuan hak asuh anak menjadi isu krusial dalam setiap kasus perceraian karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan masa depan anak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum yang mengatur hak asuh anak pasca perceraian serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pengadilan dalam menentukan hak asuh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan serta analisis kasus dari beberapa putusan pengadilan yang relevan. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode yuridis normatif, yang berfokus pada penelaahan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan terkait hak asuh anak. Data sekunder diperoleh dari berbagai sumber seperti undang-undang, jurnal hukum, buku teks, dan putusan pengadilan. Analisis dilakukan dengan mengkaji ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, serta yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan hak asuh anak di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam bagi pasangan Muslim. Keputusan pengadilan dalam menetapkan hak asuh anak mempertimbangkan beberapa faktor penting seperti kepentingan terbaik bagi anak, kemampuan finansial dan emosional orang tua, serta preferensi anak jika usia dan kedewasaan memungkinkan. Selain itu, temuan menunjukkan adanya tantangan dalam pelaksanaan keputusan pengadilan terkait hak asuh anak, termasuk kurangnya pengawasan dan pelanggaran hak asuh yang sering terjadi.
Copyrights © 2024