Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 1 No. 4 (2024): AGUSTUS - SEPTEMBER 2024

IMPLEMENTASI PEMBERIAN WASIAT TERHADAP PENERIMA WARIS (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA KOLAKA)

Nelisari, Nelisari (Unknown)
Rifka Wahyuni (Unknown)
Nurhayaty (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2024

Abstract

Pemberian wasiat merupakan salah satu aspek penting dalam hukum waris yang mengatur bagaimana harta kekayaan seseorang akan dibagi setelah kematiannya. Dalam konteks hukum waris di Indonesia, pemberian wasiat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan hukum agama, seperti hukum Islam. Implementasi pemberian wasiat perlu mendapatkan perhatian khusus karena berbagai alasan seperti perlindungan harta warisan, keadilan dan kepastian hukum, pengaturan yang lebih baik, kepatuhan terhadap hukum dan agama, serta penanganan khusus. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menganalisis kedudukan wasiat kepada ahli waris menurut pandangan Imam Mazhab, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan KUH Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam pandangan mengenai wasiat kepada ahli waris di antara mazhab-mazhab dalam Islam. Menurut KHI, wasiat kepada ahli waris hanya dapat dilakukan dengan persetujuan semua ahli waris dan maksimal sepertiga dari harta warisan, sementara KUH Perdata mengatur bahwa wasiat harus berbentuk akta notaris dan tidak boleh melanggar legitime portie. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang baik mengenai implementasi pemberian wasiat dapat menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan harmoni dalam proses pembagian harta warisan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...