Semakin bertambahnya masyarakat baru akan mempengaruhi keadaan desa dan apabila terjadi permasalahan maka biasanya dilaporkan ke kantor kepala desa. Namun pelaporan di, kantor kepala desa masih menerapkan metode mengisi aduan pada kertas. Pelaporan seperti ini mempunyai resiko kehilangan, terabaikan, dan tidak terorganisir dengan baik. Untuk itu dibutuhkan sebuah aplikasi yang dapat menyimpan, dan mendata setiap laporan. Metode penelitian yang digunakan yaitu contract acceptance testing dan black box testing. Pengujian contract acceptance testing dilakukan untuk memastikan aplikasi yang dibangun sesuai dengan kebutuhan yang telah disetujui. Pada metode black box testing, aplikasi dianggap sebagai black box dan hanya melihat hasil akhir. Hasil dari sistem informasi ini yaitu dapat menyimpan, mendata, mengubah informasi, mengelompokkan informasi berdasarkan tanggal, dan status seperti diterima, diproses, dan selesai. Dengan penggunaan sistem informasi layanan aduan ini diharapkan dapat memudahkan kantor kepala desa Panggoi dalam menerima laporan dan mendata permasalahan dari warga desa sehingga dapat lebih mudah diselesaikan
Copyrights © 2024