Bullying adalah prilaku menyimpang yang terjadi dikalangan anak-anak ataupun remaja,kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum perlindungan anak kepada guru sekolah dalam rangka pencegahan bullying di lingkungan sekolah.Peneliti melakukan kerjasama dengan para guru beserta para staf SDN 3 AIRGEGAS,penyuluhan di SDN 3 AIRGEGAS dilakukan agar informasi tentang Undang-undang perlindungan anak dan bahayanya bullying dilingkungan sekolah.Pentingnya penyuluhan agar guru lebih memperhatikan dan antisipasi terhadap bullying di sekolah dan siswa juga memahami diri sendiri serta teman – temannya dari segi emosional dan cara berteman yang sehat.
Copyrights © 2024