Teknologi canggih yang terus berkembang di era revolusi industri, mempermudah akses informasi melalui media sosial, majalah, dan koran, memungkinkan perluasan pengetahuan dan pemahaman agama Islam. Kehati-hatian dalam memilih produk, terutama dalam konteks agama Islam, menjadi penting, dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memainkan peran kunci dalam menilai dan menetapkan kehalalan produk. Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2021 dan Undang-undang No 33 Tahun 2014 menetapkan prosedur sertifikasi halal untuk berbagai produk, termasuk kosmetik. Industri kosmetik di Indonesia tumbuh pesat, didukung oleh populasi muda, pertumbuhan ekonomi, dan peran media sosial. Kosmetik halal tidak hanya mencakup riasan wajah, tetapi juga produk skincare. Alkohol, yang sering digunakan dalam kosmetik, perlu dipertimbangkan, dan fatwa MUI No 11 tahun 2009 menguraikan bahwa alkohol tidak hanya terdiri dari etanol, tetapi juga senyawa lain. Produk kosmetik yang mengandung bahan tidak halal, seperti sodium heparin dari babi, perlu dihindari. Program Pengabdian Masyarakat di Universitas Kadiri bertujuan meningkatkan pemahaman mitra, terutama PT. Triszie Lab Indonesia, dalam analisis mikrobiologi halal untuk kosmetik. Melalui metode pengajaran dan demonstrasi, kegiatan ini melibatkan evaluasi pengetahuan mitra sebelum dan sesudah pelatihan. Hasilnya menunjukkan peningkatan pengetahuan dalam konteks industri kosmetik halal, kesadaran konsumen terhadap produk halal dapat memengaruhi konsep merek secara menyeluruh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024