Publish Date
30 Nov -0001
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3. Hukum harus menjadi acuan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, memastikan semua orang diperlakukan sama tanpa diskriminasi. Hukum pidana digunakan untuk menanggulangi kejahatan dan dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Walaupun peraturan telah ada, pelanggaran seperti tindak pidana makar yang mengancam negara masih terjadi. KUHP mengatur tindak pidana makar sebagai delik formil, di mana tidak diperlukan akibat dari tindak pidana untuk dapat dihukum. Ketidaktepatan dalam menafsirkan konsep makar dapat mengancam hak demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan perumusan yang jelas mengenai tindak pidana makar agar penegak hukum tidak bertindak represif. Berbagai interpretasi mengenai pasal makar menyebabkan perbedaan dalam penerapannya, seperti terlihat dalam kasus Jhon Bless dan Ethus Paulus Miwak Kareth. Kesalahan dalam penafsiran ini menunjukkan perlunya definisi makar yang lebih limitatif untuk melindungi hak asasi manusia
Copyrights © 0000