Perlindungan terhadap korban kejahatan merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia secara keseluruhan. Politik Hukum Pidana mengenai perlindungan korban kejahatan diatur didalam KUHAP dan UU No 13 Tahun 2006. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana politik hukum pidana Indonesia diterapkan dan mengetahui bagaimana politik hukum Indonesia memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. hasil penulisan ini adalah bahwa penerapan politik hukum Indonesia dirumuskan dalam KUHP, KUHAP, dan Peraturan yang mengatur tentang ketentuan Pidana, kebijakan hukum pidana Indonesia dalam melindungi korban kejahatan belum diatur secara khusus dan Peraturan yang memadai lahirnya Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 hanya sebagai melindungi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2024