Berdasarkan UU no.23 Tahun 2006 pasal 13 menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan atau yang biasa kita singakat NIK, merupakan dasar dari penerbitan dokumen Program E-KTP juga dilatar belakangi oleh sistem pembuatan KTP yang masih manual sehingga penduduk bisa mempunyai tidak hanya satu identitas. Hal ini dikarnakan belum ada basis data terintegrasi yang mengumpulkan seluruh data kependudukan di Indonesia. permasalahan ini membuka peluang bagi warga yang ingin melakukan penipuan dengan menyalin KTP pada kasus-kasus tertentu.Melalui UU no.25 Tahun 2009 Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menggembangkan inovasi baru yaitu Identitas Kependudukan Digital yang bisa kita singkat dengan IKD di seluruh Indonesia.Salah satu metode yang sangat relevan dengan latar belakang permasalahan yaitu System Usability Scale (SUS).Demi keamanan pengguna atau user aplikasi ini tidak dapat di screenshoot atau di rekam layar.Apliaksi ini sudah dapat diaktivasi di semua loket Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik yang verada di Tingkat Kelurahan, Kecamatan , Kota/Kabupaten, dan Provinsi.Apabila perangkat hilang, rusak, atau ganti perangkat baru pengguna atau pengguna tidak perlu aktivasi lagi cukup menginput NIK dan Pasword yang suda hada. Aplikasi ini kedepannya akan singkron ke beberapa Instasi lain seperti BPJS, Samsat, Pajak, KPU, Dinas Sosial, dan lain sebagainya.
Copyrights © 2024