Binamulia Hukum
Vol. 11 No. 1 (2022): Binamulia Hukum

Tinjauan Yuridis Hak Paten di Dalam Kerangka Hukum Nasional di Indonesia

Andi Muhammad Reza Pahlevi Nugraha (Universitas Krisnadwipayana)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2023

Abstract

Kekayaan intelektual merupakan bagian dari hukum kebendaan yang dimiliki oleh manusia. Kekayaan tersebut pada dasarnya terlahir melalui ide, kreasi, imajinasi dan pikiran. Salah satu kekayaan intelektual tersebut dapat ditemukan di bidang industri. Khususnya yang berhubungan dengan teknologi dalam hal ini disebut dengan paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya melalui suatu perjanjian lisensi. Di Indonesia Paten telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Berikutnya perlindungan paten bagi invensi yakni ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan permasalahan yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses telah juga diatur baik diperaturan perundang-undangan organik maupun di dalam ratifikasi. Sebagai salah satu dari kekayaan intelektual (HKI), paten memiliki kedudukan yang sangat strategis dan bernilai ekonomis bagi pemiliknya serta mendapatkan perlindungan hukum di dalam hukum positif nasional.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

binamulia

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Binamulia Hukum, merupakan jurnal peer-reviewed yang terbit dua kali dalam setahun (Juli dan Desember) diterbitkan cetak sejak tahun 2007 dan online pada tahun 2017 oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Jurnal Binamulia Hukum memuat beberapa jenis penelitian dan ulasan disiplin ...