Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan bentuk pembaharuan hukum pidana. Pembaharuan ini guna membentuk KUHP berdasarkan falsafah, kesadaran, dan cita-cita hukum nasional. Pembaharuan dilakukan dengan menggunakan instrumen politik hukum pidana guna mengevaluasi substansi dalam peraturan KUHP. Salah satu evaluasinya adalah terhadap delik perzinaan. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dan menganalisis perbandingan pengaturan delik perzinaan di KUHP dan di RKUHP serta bagaimana konstruksi politik hukum pidana dalam memperbarui pengaturan delik perzinaan dalam RKUHP. Penulisan artikel ilmiah ini berjenis hukum normatif guna meneliti bahan-bahan hukum melalui aspek perundang-undangan dan aspek konseptual. Hasil kesimpulannya adalah terdapat perubahan dari segi perluasan substansi norma antara pengaturan delik perzinaan di Pasal 284 KUHP dengan Pasal 415 RKUHP. Pasal 284 KUHP memaknai zina hanya sebagai pelanggaran kesetiaan terhadap perkawinan. Sedangkan dalam perubahan delik perzinaan di RKUHP Pasal 415 hingga Pasal 417 turut memperluas perbuatan zina menjadi 3 macam yaitu: perbuatan zina antara seorang pria dan wanita lajang, perbuatan zina yang diistilahkan dengan kohabitasi, serta hubungan inses. Perluasan substansi ini turut dipengaruhi oleh nilai-nilai luhur dan kesusilaan masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2023