Proses digitalisasi sertifikasi halal ternyata cukup menyulitkan bagi pelaku usaha yang tidak terbiasa dengan penggunaan komputer. Terlebih, membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengisi keseluruhan formulir, pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki pegawai lebih memilih membuka usaha atau beroperasi seperti biasa dari pada harus menghabiskan waktu mempelajari rangkaian proses sertifikasi (self declare). Oleh karena itu, tim penulis sebagai pendamping halal merasa perlu untuk melakukan pengabdian masyarakat berupa pendampingan pengisian formulir (SJPH). Berdasarkan hasil pengabdian yang telah dilakukan maka dapat dikatakan bahwa kegiatan pengabdian telah berhasil, pelaku usaha memahami pentingnya sertifikat halal, secara sadar dan keinginan sendiri hadir ke acara pendampingan untuk mendapatkan pengetahuan teknis pengurusan sertifikat halal serta melengkapi berkas-berkas untuk pengajuan sertifikasi halal. Pelaku usaha juga berkenan untuk melakukan perbaikan saat di masa pengajuan ditemukan ketidaksesuaian oleh komisi fatwa yang harus diperbaiki oleh pelaku usaha.
Copyrights © 2024