Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi dampak dari laporan audit, kepemilikan publik, dan ukuran perusahaan terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan secara daring pada sektor perbankan selama periode 2020-2022. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan menggunakan analisis regresi logistik. Penelitian ini mengandalkan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan perbankan serta situs web resmi Bursa Efek Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa laporan audit memiliki pengaruh negatif yang signifikan terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan secara daring. Namun, kepemilikan publik dan ukuran perusahaan tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap ketepatan waktu pelaporan tersebut. Temuan ini dapat menjadi pedoman bagi perusahaan perbankan untuk memperhatikan pentingnya ketepatan waktu pelaporan keuangan daring, dan juga dapat menjadi referensi bagi penelitian masa depan dalam bidang ini.
Copyrights © 2024