Penyelesaian perselisihan hubungan kerja mengharuskan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat dilakukan terlebih dahulu dalam setiap perselisihan hubungan industrial sebelum diajukan kepada lembaga penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Meskipun demikian kerap terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak seperti dalam putusan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg dan putusan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg. Dari kedua putusan tersebut terdapat pertimbangan hakim yang memberikan putusan atas gugatan penggugat sebagai karyawan atas pemecatan oleh perusahaan. Hal ini menjadi penting untuk diteliti, sebab dalam setiap putusan pengadilan memiliki akibat hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2022