Perjanjian pinjam nama (nominee) merupakan perjanjian yang dibuat antara seseorang yang menurut hukum tidak dapat menjadi subyek hak atas tanah Hak Milik. Dalam hal ini Warga Negara Asing dengan meminjam nama Warga Negara Indonesia untuk menguasai dan memiliki tanah tersebut secara Hak Milik. Setiap perjanjian haruslah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Terhadap banyaknya kasus perjanjian pinjam nama (nominee) di Indonesia terutama di Provinsi Bali sebagaimana kasus dalam penelitian ini berdasarkan putusan nomor 259/Pdt.G/2020/PN.Gin dan putusan nomor 137/Pdt.G/2021/PN.Gin.
Copyrights © 2024