Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)

Efektivitas Penerapan Denda Tilang Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Berlalulintas di Kota Pariaman

Oktariza Karini, Zeki (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2023

Abstract

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Terhadap pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan diwajibkan untuk membayar pidana denda yang diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaran Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas yang baik. Namun walaupun aturan hukumnya ada, dalam praktek masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang terjadi di Kota Pariaman. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Penerapan denda tilang terhadap kesadaran hukum masyarakat dalam berlalulintas di Kota Pariaman dengan penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi Tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan dan Tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang, hal ini sesuai dengan UU LLAJ dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam proses ekskusi pelanggaran lalu lintas, Kejaksaan berperan penting dalam ekskusi denda, dimana berwenang untuk menyetorkan denda ke Kas Negara. Kedua, kendala terabagi atas dua, kendala internal yaitu mengenai identitas yang tidak lengkap dalam catatan bukti pelanggaran lalu-lintas, dan kendala eksternal: PNBP Tilang, tidak dapat menyetorkan hasil denda tilang ke Kas Negara dalam waktu 1 x 24 Jam dan banyaknya jumlah perkara tilang dalam 1 (satu) kali sidang yang tidak memungkinkan untuk diselesaikan dalam 1 (satu) hari. Ketiga, Penerapan denda tilang terhadap kesadaran hukum masyarakat dalam berlalulintas di Kota Pariaman adalah belum efektif diliha dari faktor: Manusia, Sarana Jalan, Geografis, Kultur Masyarakat, Kendaraan, dan Keadaan Alam. Ketentuan atau dasar hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan eksekusi denda uang tilang dan biaya perkara pelanggaran lalu-lintas. Implementasi atau pelaksanaan eksekusi. Tindakan JPU selaku eksekutor mengenai pelaksanaan eksekusi denda uang tilang. Efektifitas pelaksanaan eksekusi denda uang tilang dan biaya perkara pelanggaran lalu-lintas oleh JPU. 

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JSELR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) ...