Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fatwa DSN-MUI No:10/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad wakalah bil ujrah atau akad ijarah terhadap praktek kongsinyasi antara pelaku usaha mikro dan pengelola supermarket KDS Bojonegoro. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan objeknya adalah Supermarket KDS Bojonegoro. Metode Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Data yang telah tervalidasi secara trianggulasi kemudian akan dianalalisis dan didiskripsikan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Praktek jual beli barang dagangan di supermarket KDS Bojonegoro melibatkan perjanjian antara pelaku usaha mikro (pemilik barang) dengan pihak pengelola supermarket KDS Bojonegoro. Pembayaran dilakukan berdasarkan penjualan sesuai dengan barang yang telah terjual dengan keuntungan yang telah disepakati, sementara barang dagangan yang tidak terjual dikembalikan kepada pemilik barang. 2. Berdasarkan praktik yang di lakukan oleh pelaku usaha mikro dan pihak pengelola supermarket KDS Bojonegoro, menunjukkan bahwa penggunaan praktik kongsinyasi tersebut sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No:10/DSN-MUI/IV/2000.
Copyrights © 2024