Akad menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi, karena menentukan validitas atau ketidakvalidan suatu transaksi menurut syariah. Kelompok Tani Hutan (KTH) Sadar Tani Muda Bojongmurni dalam kerjasama budidaya lebah madu belum memiliki akad kerja sama sehingga akan dikhawatirkan terjadi kemudharatan, kecurangan dalam pembagian nisbah hasil disebabkan belum adanya akat atau kontrak perjanjian yang disepakati. Tujuan penelitian ini mengetahui kerjasama kemitraan yang telah ada di Kelompok Tani Hutan Sadar Tani Muda Bojongmurni dengan Pondok Pesantren Tahfidz dan Enterpreneur Syahrul Qur’an Tangerang untuk mengetahui desain akad kerjasama yang digunakan.Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menggunakan data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data yang dipakai melibatkan tiga fase yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kevalidan data disusun dengan menggunakan penggabugan data, yang melibatkan berbagai sumber data yang didapatkan.Hasil penelitian memperlihatkan kerjasama Kelompok Tani Hutan dengan Pondok Pesantren Tahfidz dan Entrepreneur Syahrul Qur’an Tangerang adalah kerjasama permodalan bagi hasil. Desain akad kerjasama kemitraan menggunakan akad mudharabah, modal 100% dari Pondok Pesantren, dengan bagi hasil 40% Pondok Pesantren, 40% Kelompok Tani Hutan, 10% cadangan sosial, 10% cadangan operasional. Resiko ditanggung oleh Kelompok Tani Hutan bila terjadi atas kelalaian. Desain akad kerjasama yang diimplementasikan adalah akad musyarakah digunakan untuk meningkatkan modal yang dibutuhkan oleh Kelompok Tani Hutan, yakni lembaga keuangan syariah menjadi akses untuk pembiayaan permodalan.
Copyrights © 2024